Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Anak Bos Roti yang Aniaya Karyawan Berbaju Tahanan Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |21:48 WIB
Penampakan Anak Bos Roti yang Aniaya Karyawan Berbaju Tahanan Polisi
Penampakan Anak Bos Toko Roti di Cakung Jaktim. Foto: Okezone/Danandaya Putra.
A
A
A

Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement