Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penampakan Anak Bos Roti yang Aniaya Karyawan Berbaju Tahanan Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 16 Desember 2024 |21:48 WIB
Penampakan Anak Bos Roti yang Aniaya Karyawan Berbaju Tahanan Polisi
Penampakan Anak Bos Toko Roti di Cakung Jaktim. Foto: Okezone/Danandaya Putra.
A
A
A

Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," katanya.

(Puteranegara Batubara)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement