JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di Kamboja. Dalam kasus tersebut, tujuh orang pelaku ditangkap.
“Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Rovan menerangkan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai seorang admin online shop di Kamboja. Dia menuturkan, proses keberangkatan korban diurus hingga sampai Phnom Penh, Kamboja.
“Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja,” ujar dia.
Namun, kata dia, korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian dari awal. Beberapa korban mendapatkan penyiksaan selama bekerja.
“Kemudian langkah selanjutnya adalah kita mencari korban-korban yang mereka berangkatkan ke Kamboja. Tentunya dengan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Kamboja,” ungkap dia.
Akhirnya, polisi dapat menemukan satu korban yang kebetulan pada bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja. "Kemudian KBRI Kamboja bersurat ke Divhubinter Polri. Akhirnya dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penyebutan ini,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)