Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2024 |13:58 WIB
Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%
Berdampak Negatif, Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%
A
A
A

JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12%. Pasalnya, akan banyak dampak negatif yang timbul bila kebijakan itu dipaksa pemberlakuannya.

Menurut Abbas, dampak kenaikan PPN 12% akan tetap berdampak meskipun Pemerintah telah menyatakan tak akan mengenakan tarif pajak kepada barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan.

"Namun hal demikian tentu  jelas tetap akan berdampak  terhadap suply dan permintaan barang dan jasa secara umum, karena adanya kenaikan PPN tersebut jelas akan mendorong bagi meningkatnya biaya perusahaan dan akan menyebabkan  menurunnya daya beli masyarakat secara aggregat," terang Anwar saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).

Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan PPN 12%. Apalagi, kata dia, daya beli masyarakat telah mengalami penurunan sejak Mei 2024.

"Oleh karena itu tidak dapat tidak kenaikan PPN tersebut harus benar-benar diperhitungkan, apalagi kita tahu sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat kita sudah menurun," tegas Anwar.

Dengan dinaikannya PPN 12%, Anwar menilai, daya beli masyarakat akan semakin tergerus. Bahkan, ia khawatir, tingkat kesejahteraan akan semakin tergerus untuk masyarakat kelas bawah dan menengah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement