Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Pembacaan Putusan, Harvey Moeis Tiba di Ruang Sidang 

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |13:20 WIB
Jelang Pembacaan Putusan, Harvey Moeis Tiba di Ruang Sidang 
Harvey Moeis
A
A
A

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement