Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka sempat menyinggung hal tersebut saat audiensi antara Komisi III DPR bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, pekan lalu. Ia menilai ada banyak kejadian yang membuktikan polisi menggunakan kewenangannya untuk ‘membunuh’ warga memakai senpi dengan dalih penegakan hukum.
“Ini kejadian juga menggunakan pistol sehingga menyebabkan kematian. Tentu kami mendorong pihak kepolisian supaya langkah-langkah pengawasan anggotanya lebih efektif dan maksimal,” kata Martin.
"Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Karena sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya," imbuhnya.
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada 45 pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat negara dalam periode Desember 2023-November 2024. Sebanyak 34 kali dilakukan oleh polisi dan 11 dilakukan oleh TNI.
KontraS juga mengungkap ada 47 orang tewas akibat perilaku aparat pada periode yang sama di mana 29 korban disebabkan senjata api, dan 18 korban akibat penyiksaan.
Dalam kasus di Kalteng, Martin juga menyoroti bagaimana pelaku yang kini sudah dipecat dari institusi Polri menggunakan narkoba ketika melakukan aksi kejinya.
“Saya melihat di sini ada satu masalah, dari hasil pelakunya itu terindikasi ternyata menggunakan psikotropika yaitu sabu-sabu,” ujar Martin.
Martin pun menyatakan hal ini menjadi perhatian Komisi III DPR dan meminta jajaran Polri untuk melakukan pengawasan ketat dan pengecekan berkala kepada anggotanya.
“Karena ini satu yang dituangkan dalam asta citanya Pak Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba. Jadi kami mendorong ini untuk pengecekan yang rutin untuk anggota kepolisian, baik dari Mabes Polri, Polda sampai ke bawah yaitu polsek,” tutup Legislator dari Dapil Sulawesi Utara itu.
(Awaludin)