Melalui Putusan 60/PUU-XII/2024 MK memutus Pasal 40 ayat (3) dengan membuat norma baru. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, yang mana Hakim MK harus tunduk pada konsep Judicial Restraint dengan membatasi dirinya agar tetap dalam koridor prinsip pemisahan kekuasaan.
"MK jiga telah bertindak sebagai Positif Legislator yang mana kewenangan tersebut hanya diberikan kepada lembaga legislatif (DPR) dan Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Hal-hal tersebut yang diuraikan diatas menjadi dasar LQ Indonesia Law Firm melaporkan 8 dari 9 hakim MK yang memutus perkara a quo," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.