JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap bersama buron Harun Masiku.
Berikut awal mula kasus yang menjerat Hasto Kritiyanto:
1. Suap Komisioner KPU
Dari informasi yang diterima Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku, terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
2. Sprindik Hasto Tersangka
Adapun Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.
3. Pasal yang Menjerat Hasto
Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.