Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Selain dari Presiden, Koruptor dan Pelaku Tindak Pidana Bisa Diampuni Bisa Lewat Denda Damai

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |12:47 WIB
Catat! Selain dari Presiden, Koruptor dan Pelaku Tindak Pidana Bisa Diampuni Bisa Lewat Denda Damai
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas/ist
A
A
A

Dalam kesempatan ini, Supratman kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.

“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tegas Supratman.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement