JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia kabarnya dijerat dua perkara.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Hasto diduga merintangi penyidikan kasus yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga dikabarkan menjadi tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan Hasto diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan dengan nomor Spin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Terkait penetapan tersangka Hasto, KPK belum mengumumkan secara resmi. Sedangkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, akan mengecek terlebih dahulu perihal keabsahan kabar tersebut.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa.
Sementara itu, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, pihaknya belum menerima informasi pasti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," ujar Chico.
(Arief Setyadi )