Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KALEIDOSKOP 2024: Tragedi Kematian Tragis Vina Cirebon Menyisakan Misteri

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2024 |09:30 WIB
KALEIDOSKOP 2024: Tragedi Kematian Tragis Vina Cirebon Menyisakan Misteri
Vina dan Eky, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Pegi yang hanya kuli bangunan akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dikawal tim penasehat hukum. Gugatannya ternyata dikabulkan, dan status tersangka Pegi gugur.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ujar Hakim Tunggal Eman Sulaiman dalam sidang putusan pada Senin 8 Juli 2024.

Pegi akhirnya bisa bernapas lega. Sementara dalang pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri hingga sekarang. Dukungan terhadap Pegi setelah dirinya memenangkan gugatan praperadilan terus berdatangan hingga ada yang memberinya hadiah berupa kendaraan.

Sementara Polri merespons putusan tersebut sebagai bahan evaluasi. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim dan akan menjadikannya bahan evaluasi.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Juli 2024.

PK Para Terpidana Ditolak

Para terpidana lainnya berupaya mengambil momentum dukungan publik terhadap dugaan rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky. Mereka menepis segala tuduhan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

PK diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi. Perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra alias Bolang Bin Kasana, Jaya alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman bin Suranto, Aupriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

Namun, gugatan yang diajukan ditolak MA. "Amar Putusan : Tolak. Tolak PK para terpidana," bunyi keterangan website MA.

Begitu juga dengan Saka Tatal yang mengajukan gugatan untuk memulihkan nama baiknya. MA juga menolak PK yang diajukan.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement