JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan sejumlah penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana terorisme di sejumlah wilayah Indonesia, sepanjang tahun 2024.
Selain itu, pada tahun 2024 ini, kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) juga resmi dibubarkan dan melakukan Ikrar Setia kepada NKRI.
Pada 16 April 2024, Densus 88 menangkap sejumlah warga di Sulawesi Tengah. Penangkapan itu dilakukan di Palu, Sigi, hingga Poso.
Usai melakukan penangkapan terduga teroris itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di sejumlah rumah di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valanggini, Kota Palu dan BTN di Kalukubula, Kabupaten Sigi.
Kamis, 1 Agustus 2024, Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris di sebuah rumah yang ada di perumahan kluster, Kota Batu, Jawa Timur. Petugas melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis pagi.
Tersangka teroris HOK (19) yang ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur merupakan jaringan dari Daulah Islamiyah. Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar.
"Simpatisan Daulah Islamiyah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Okezone, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
HOK (19) berencana melakukan aksi bom bunuh diri di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Pelaku ingin melakukan aksi bunuh diri, muncul setelah dia membaca tentang propaganda Daulah Islamiyah (DI).