"Barang bukti miras ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 60 jerigen dengan total 2.100 liter dan akan dibawa menuju Surabaya," sambungnya.
Setelah itu, petugas bergegas untuk membekuk terduga pelaku yang bertindak sebagai sopir truk berinisial YTM (34), guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melaksanakan pemeriksaan di tempat, Tim Gabungan segera menggiring terduga pelaku dan barang bukti menuju Mako Lanal Labuan Bajo menggunakan Truck dinas Lanal Labuan Bajo.
"Selanjutnya dilaksanakan Pelimpahan Kasus dan Barang Bukti dari Lanal Labuan Bajo kepada Polres Manggarai Barat," pungkasnya.
(Awaludin)