JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka terkait laporan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada hari ini, Senin (30/12/2024).
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, para anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses. Untuk itu, ia berkata menunda pemanggilan Rieke.
"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi, kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu 29 Desember 2024.
Politisi PAN ini tak menyebutkan detail panggilan ulang terhadap Rieke. Hanya saja, ia menyampaikan, penundaan pemanggilan itu dilakukan hingga pembukaan masa sidang selanjutnya.
"Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.