Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi PPN 12%

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |11:52 WIB
MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok DPR)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka terkait laporan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada hari ini, Senin (30/12/2024).

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan, para anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses. Untuk itu, ia berkata menunda pemanggilan Rieke.

"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi, kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu 29 Desember 2024.

Politisi PAN ini tak menyebutkan detail panggilan ulang terhadap Rieke. Hanya saja, ia menyampaikan, penundaan pemanggilan itu dilakukan hingga pembukaan masa sidang selanjutnya. 

"Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement