Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi PPN 12%

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |11:52 WIB
MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait Provokasi PPN 12%
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok DPR)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut. "Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan," kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 29 Desember 2024.

Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," bunyi surat tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement