Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Fakir Miskin? Ini Penjelasan Pemprov DKI

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |13:40 WIB
Kenapa Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Fakir Miskin? Ini Penjelasan Pemprov DKI
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) buka suara soal kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang menjadi sorotan di media sosial beberapa hari terakhir. Keduanya merupakan figur yang dikenal memiliki kemampuan ekonomi atas, namun terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk fakir miskin.  

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. 

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” kata Ani dalam keterangannya dikutip, Senin (30/12/2024).

Ani menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.  "Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujarnya.

Kendati demikian, Ani menekankan sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. 

Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement