Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 di 3 Lokasi, Nilai Total Rp49 Miliar

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |10:40 WIB
Bareskrim Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 di 3 Lokasi, Nilai Total Rp49 Miliar
Bareskrim Polri Sita Aset Kasus Robot Trading Net89 (foto: Okezone)
A
A
A

Lalu, penyitaan ketiga adalah satu unit ruko di PT SMI yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat. 

"Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara nilainya sekitar 4 miliar," katanya.

Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, penyitaan aset tersebut merupakan hasil penelusuran aliran dana, dan sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, terkait kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto.

"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," katanya di lokasi penyitaan di Perumahan Narada Alam Sutera, Senin (30/12/2024).

Namun, Karta mengungkap, seluruh aset yang telah disita, bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. 

"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022, dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement