Meski sudah diamankan, pelaku tidak ditahan oleh kepolisian. Polisi memilih untuk mewajibkan pelaku untuk melaksanakan wajib lapor, sambil proses pemeriksaan untuk berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Sementara pelaku juga tidak dimintai ganti rugi, karena terduga pelaku memang berasal darı keluarga tidak mampu.
"(Ditahan) Nggak, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, 2 tahun 8 bulan, tapi dia dilakukan wajib lapor selama pemeriksaan ini, hingga berkas diserahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria tertangkap kamera CCTV merusak tulisan lampu Taman Galunggung, pada Minggu malam 29 Desember 2024 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi darı Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ada satu lampu taman lagi yang dirusak oleh pelaku.
Dari video rekaman CCTV yang beredar terlihat tiba sendirian di lokasi paling ujung Taman Jalan Galunggung, Malang, dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi taman, sang pria langsung turun darı sepeda motornya.
Selanjutnya, pria itu langsung menendang beberapa kali lampu taman, bertuliskan Taman Galunggung. Ada beberapa kali tendangan yang dilakukan oleh sang pria itu, dengan motor tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur ke arah timur menuju Jalan Raya Dieng.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.