Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilindungi Pengawal dan Militer, Presiden Korsel Batal Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |15:30 WIB
Dilindungi Pengawal dan Militer, Presiden Korsel Batal Ditangkap
Dilindungi Pengawal dan Militer, Presiden Korsel Batal Ditangkap (Ilustrasi/Reuters)
A
A
A

SEOUL - Pengawal presiden dan pasukan militer Korea Selatan mencegah pihak berwenang menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan di kompleks kediaman Yoon di jantung kota Seoul pada Jumat (3/1/2024). Penangkapan tersebut menemui kebuntuan yang menegangkan selama enam jam sehingga Yoon batal ditangkap. 

1. Batal Ditangkap

Yoon diselidiki atas pemberontakan karena upayanya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember yang mengejutkan Korea Selatan. Hal ini menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk pertama kalinya terhadap presiden yang sedang menjabat.

"Diputuskan bahwa hampir tidak mungkin untuk melaksanakan surat perintah penangkapan karena kebuntuan yang sedang berlangsung," kata Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office/CIO) dalam sebuah pernyataan, melansir Reuters, Jumat (3/1/2025). 

Pejabat CIO dan polisi menghindari ratusan pendukung Yoon yang berkumpul pada dini hari di dekat kediamannya pada hari Jumat. Mereka bersumpah untuk menghalangi penangkapan "dengan nyawa kami".

"Presiden Yoon Suk Yeol akan dilindungi oleh rakyat," seru sejumlah orang. 

Mereka pun menyerukan agar kepala CIO ditangkap.

2. Kalah Jumlah

Pejabat dari CIO, yang memimpin tim gabungan penyidik ​​untuk menyelidiki kemungkinan tuduhan pemberontakan terkait pernyataan darurat militer singkat Yoon, tiba di gerbang kompleks kepresidenan tak lama setelah pukul 7 pagi (2200 GMT Kamis) dan masuk dengan berjalan kaki.

Pejabat CIO mengatakan, begitu masuk ke kompleks, CIO dan polisi kalah jumlah oleh barisan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), serta pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Ia menambahkan, lebih dari 200 agen dan tentara PSS membentuk beberapa lapis rantai manusia untuk menghalangi CIO dan polisi. Ia mengatakan, meskipun terjadi pertengkaran dan agen PSS tampak membawa senjata api, tidak ada senjata yang ditarik dalam kebuntuan itu.

 

Yoon, yang telah diisolasi sejak ia dimakzulkan dan diskors dari kekuasaan pada 14 Desember, tidak terlihat selama kebuntuan itu, katanya.

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pasukan itu berada di bawah kendali PSS. CIO membatalkan upaya penangkapan Yoon sekitar pukul 1:30 siang karena kekhawatiran atas keselamatan personelnya akibat penghalangan.

"Sangat menyesalkan sikap Yoon yang tidak patuh," katanya.

3. Langkah Selanjutnya

CIO mengatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Polisi, yang merupakan bagian dari tim investigasi gabungan, telah menetapkan kepala PSS dan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus pidana penghalangan tugas resmi dan mengeluarkan panggilan bagi mereka untuk hadir guna diperiksa pada hari Sabtu, menurut laporan berita Yonhap.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuntutan pidana yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum bagi presiden Korea Selatan.

Surat perintah penangkapan Yoon, yang disetujui oleh pengadilan pada hari Selasa setelah ia mengabaikan beberapa panggilan untuk hadir guna diperiksa, berlaku hingga tanggal 6 Januari.

Dalam sebuah pernyataan setelah upaya penangkapan ditangguhkan, tim hukum Yoon mengatakan CIO tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki pemberontakan dan sangat disesalkan bahwa mereka telah mencoba untuk "melaksanakan secara paksa surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang ilegal dan tidak sah" di area keamanan yang sensitif. 

Pernyataan tersebut memperingatkan polisi agar tidak mendukung upaya penangkapan.

Pimpinan sementara Partai Kekuatan Rakyat Yoon menyambut baik penangguhan tersebut dan mengatakan penyelidikan harus dilakukan tanpa menahan Yoon.

Surat perintah saat ini hanya memberi waktu 48 jam bagi penyidik ​​untuk menahan Yoon setelah ia ditangkap. Penyidik ​​kemudian harus memutuskan apakah akan meminta surat perintah penahanan atau membebaskannya.


 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement