Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 31 Desember 2024 |10:30 WIB
Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Reuters)
A
A
A

SEOUL - Pengadilan Korea Selatan pada Selasa, (31/12/2024) menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan, demikian disampaikan otoritas investigasi. Surat penangkapan itu dikeluarkan terkait pemeriksaan terhadap Yoon atas keputusannya memberilakukan darurat militer pada 3 Desember, yang memicu kekacauan di Korea Selatan.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengonfirmasi bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah yang diminta oleh penyidik ​​yang memeriksa penerapan darurat militer yang tidak lama dilakukan oleh Yoon.

Ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang dikeluarkan untuk presiden petahana di Korea Selatan, menurut media lokal.

Surat perintah penangkapan saat ini berlaku hingga 6 Januari, dan setelah dilaksanakan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul, kantor berita Yonhap mengutip CIO.

Pengadilan mengeluarkan surat perintah tersebut karena kemungkinan Yoon tidak akan menanggapi panggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan ada alasan kuat untuk mencurigai Yoon melakukan kejahatan, kata Yonhap. Pengadilan menolak berkomentar.

Yoon telah gagal memenuhi panggilan penyidik ​​untuk diinterogasi sebanyak tiga kali sejak deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Yoon menghadapi penyelidikan kriminal atas tuduhan bahwa ia adalah pemimpin pemberontakan, salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat dikenai kekebalan hukum bagi presiden Korea Selatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement