Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 03 Januari 2025 |10:53 WIB
Kasus Sekjen PDIP Hasto, KPK Panggil Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa KPK Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto. Foto: Okezone/Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, Jumat (3/12/2024). 

Berdasarkan informasi yang diterima, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Pantauan di lokasi, Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.58 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna putih dengan celana hitam. Dalam kesempatan tersebut, ia ditemani sekitar lima orang. 

"Saksi-saksi," kata Ronny saat ditanya kapasitasnya dalam pemeriksaan tersebut. 

Setelah memasuki kantor KPK, ia segera menuju meja resepsionis untuk keperluan administrasi. Selanjutnya, ia menuju lantai dua di mana tempat ruangan pemeriksaan. 

1. KPK panggil eks Komisioner KPU 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 6 Januari 2025.

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024). 

Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ujarnya.

2. KPK Tetapkan Hasto sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

3. Peran Hasto Diungkap

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement