Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asal

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |10:42 WIB
Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Dilarang Tangani Gugatan Pilkada dari Daerah Asal
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz menyebut dalam menyidangkan sengketa hasil Pilkada serentak, pihaknya mempertimbangkan banyak hal demi menghindari konflik kepentingan. Diantaranya, Hakim MK dilarang menangani perkara dari daerah asalnya.

Sebagai contoh, jika Hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka Hakim tersebut tidak akan menangani gugatan asal Pilkada Jateng. 

"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz kepada wartawan dikutip Sabtu (4/1/2025).

Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.

"Tentu dengan komposisi jumlah yang sama supaya proporsional, tidak ada yang terlalu kemudian bertumpuk perkaranya," kata Faiz.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement