JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (Capres) independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
Hal ini diungkapkan Sultan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mendatang.
Sultan memandang, wacana menghadirkan Capres independen ini diperlukan, mengingat kondisi partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai," kata Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini berpandangan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.