Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Jual Beli Bayi di Kota Batu Terbongkar, Dikendalikan Pasutri Asal Sidoarjo

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 04 Januari 2025 |16:10 WIB
7 Fakta Jual Beli Bayi di Kota Batu Terbongkar, Dikendalikan Pasutri Asal Sidoarjo
Pelaku penjualan bayi ditangkap di Mapolres Batu (foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

7. Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis atau pasal alternatif, mulai dari Pasal 83 juncto Pasal 76 f, Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikutnya, Pasal 70 juncto Pasal 39, ayat 1, 2, dan 4, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement