Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presidential Threshold Dihapus, DPR Akomodasi Indikator Norma Baru Cegah Banyaknya Capres

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2025 |10:37 WIB
Presidential Threshold Dihapus, DPR Akomodasi Indikator Norma Baru Cegah Banyaknya Capres
Presidential Threshold Dihapus, DPR Akomodasi Indikator Norma Baru Cegah Banyak Capres
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan MK memberikan indikator pembentukan norma baru yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusi, untuk mengantisipasi banyaknya kandidat capres-cawapres.

“MK juga memberikan indikator kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan apa yang mereka sebut dengan konstitusional engineering atau rekayasa konstitusi agar norma yang nanti dibentuk terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Rifqinizamy Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, indikator itu menjadi acuan DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru yang tak menimbulkan dampak tidak sesuai dengan harapan demokrasi di Indonesia. Salah satunya, kata dia, liberalisasi demokrasi presidensial.

“Tidak menghadirkan apa yang saya sebut dengan liberalisasi demokrasi presidensial, jangan sampai calonnya terlalu banyak yang itu justru kontra produktif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia,” ungkap Rifqi.

Kendati demikian, Rifqi menyatakan, pihaknya akan segera merencanakan rapat bersama pemerintah untuk melakukan pembentukan norma baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan waktu presiden atau presidential threshold.

“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal. Pertama, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” kata Rifqi.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Dengan demikian, MK menghapus ambang batas presiden sebesar 20%.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo  di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement