Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada! 2 Orang Jadi Korban Perampasan Motor Modus Debt Collector di Depok

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Minggu, 05 Januari 2025 |15:16 WIB
Waspada! 2 Orang Jadi Korban Perampasan Motor Modus <i>Debt Collector</i> di Depok
Perampasan motor dengan modus debt collector terjadi di Depok (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKATA - Kasus perampasan kendaraan terjadi di kawasan Depok dengan modus debt collector alias pura-pura kendaraannya menunggak pembayaran. Hal itu sebagaimana dialami oleh seorang lelaki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial RA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, peristiwa yang dialami MA berawal saat korban tengah melintas di kawasan Jalan Raya Margonda mengarah Jalan Raya Lenteng Agung. Mendadak, korban diberhentikan oleh dua orang pelaku menaiki sepeda motor saling berboncengan.

"Diberhentikan oleh 1 kendaraan bermotor yang berboncengan dengan alasan korban ada permasalahan dalam angsuran kendaraan tersebut," ujarnya melalui keterangannya, Minggu (5/1/2024).

Di situ, kata dia, korban diajak ikut ke kantor pelaku, hanya saja korban disikut hingga terjatuh. Sedangkan sepeda motor Honda PCX tahun 2024 milik korban yang bernopol B 4305 EBX langsung dibawa kabur begitu saja oleh pelaku.

Motor Sedang Dipinjam

Sedangkan korban RA, juga mengalami perampasan terjadi di kawasan Jalan Margonda Raya, di mana motor korban awalnya dipinjam oleh kerabatnya berinisial HW. Kala itu HW hendak pulang ke rumahnya. Mendadak HW diberhentikan oleh 4 orang lelaki menaiki 2 sepeda motor saling berboncengan.

"Empatorang pelaku mengaku (debt) kolektor dari perusahaan F menegur saksi dengan dalih sepeda motornya itu menunggak cicilan 2 bulan," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement