Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Petugas Damkar Depok Sandi yang Dikenal Kritis Tak Diperpanjang Kontrak

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |11:06 WIB
5 Fakta Petugas Damkar Depok Sandi yang Dikenal Kritis Tak Diperpanjang Kontrak
Sandi Butar-Butar (Foto: Tangkapan layar)
A
A
A

4. Pengakuan Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Sandi 

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tessy Haryati, buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. 

Ia membenarkan surat pemutusan kontrak Sandi Butar-Butar, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO. Menurutnya, alasannya tak lain karena habis massa kontrak per 31 Desember 2024.

"Perlu kami sampaikan kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sederhana ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya," Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa 7 Januari 2025.

"Kenapa gak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024," imbuhnya.

5. Tiga Petugas Damkar Depok Tak Diperpanjang Kontrak

Tessy menyebut, juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh DPKP Depok. Diketahui, ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

"Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement