Pihaknya juga menduga perhitungan tersebut tidak mempertimbangkan faktor lain yang dapat berkontribusi pada kerugian, seperti perubahan harga timah di pasar global atau kebijakan yang kurang efisien. Sehingga, tak heran jika banyak yang meminta pemerintah melakukan audit forensik menyeluruh terhadap setiap tahapan rantai pasokan timah, mulai dari proses eksplorasi hingga distribusinya.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang akar masalahnya. Menurut Ilham, jika perhitungan ini tidak segera diperbaiki, hal tersebut sudah termasuk kejahatan intelektual.
Bambang Hero, menurutnya juga harus diminta pertanggung jawaban. Pemerintah juga diminta untuk mengoreksi pernyataan yang disampaikan kepada publik untuk memastikan setiap data yang dipublikasikan didasarkan pada metodologi yang sah, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak dilakukan dapat merusak persepsi masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Ini kan sudah jelas kesalahan, maka kami minta kepada Komisi 3 untuk memerintahkan BPK menghitung ulang. Kalau tidak berarti hal tersebut disengaja dan ini adalah kejahatan di bidang intelektual harus ada pertanggungjawaban hukumnya,” katanya.
(Arief Setyadi )