Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPK Diminta Hitung Ulang Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |13:44 WIB
BPK Diminta Hitung Ulang Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah disebut mencapai Rp300 triliun. Namun, angka kerugian yang dinilai fantastis itu menuai sorotan berbagai pihak.

Di mana, nilai kerugian itu sempat menghebohkan setelah laporan hasil penghitungan dilakukan Bambang Hero Saharjo, seorang dosen IPB. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun diminta menghitung ulang lantaran metode penghitungan yang digunakan dianggap tidak transparan dan kurang tepat.

Kritik juga disampaikan Ilham Wijaya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo untuk periode 2025–2026. Persoalan utama yang menuai kritiknya, yakni pada cara perhitungan yang dianggap terlalu simplistik dan kurang mendalam.

Ia menilai, kurang rincian dalam perhitungan kerugian akibat hilangnya timah dalam jumlah sebesar itu. Apalagi, kemudian kerugian Rp300 triliun ini dipublikasikan pihak berwenang setelah perhitungan dilakukan Bambang Hero.

"Angka Rp300 triliun ini terasa sangat mengada-ada tanpa adanya data yang jelas dan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, di awal APH (aparat penegak hukum) merilis bahwa total kerugian negara di angka Rp271 triliun, namun dalam hitungan Bambang Hero Saharjo menunjukan angka Rp300 triliun," ujar Ilham dalam keterangannya dikutip, Selasa (7/1/2025).

"Kami mendesak BPK untuk menghitung ulang kerugian masalah ini dan mendesak Komisi 3 DPR RI memerintahkannya. Agar perhitungannya kredibel dan akurat," imbuhnya.

Tanpa adanya audit yang jelas dan penelusuran ke setiap lapisan distribusi timah, tidak bisa begitu saja menerima angka yang begitu besar. "Ini hanya akan mengarah pada ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement