Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Timah, Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2024 |15:57 WIB
Kasus Korupsi Timah, Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Timah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Pengembangan Usaha PT. Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah divonis  lima tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah. 

Majelis Hakim meyakini Reza telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain itu, Reza juta dijatuhi membayar denda sebesar Rp750 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara delapan tahun. 

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa penuntut umum, Senin (9/12/2024).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement