Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Mantan Anggota TNI di Medan, Jasadnya Dibuang ke Sumur Tua

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |14:44 WIB
Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Mantan Anggota TNI di Medan, Jasadnya Dibuang ke Sumur Tua
Motif pembunuhan mantan anggota TNI di Medan terungkap (Foto : Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

MEDAN - Satuan reserse kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Sumatera Utara, bersama aparat Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan berhasil mengungkap motif pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar, seorang mantan Anggota TNI yang jasadnya dibuang ke dalam sumur tua di Kabupaten Labuhanbatu Utara, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, motif pelaku membunuh korban lantaran mobil yang dirental oleh korban dari salah satu tersangka tidak kunjung dikembalikan.

1. Data Pelaku Pembunuhan
 
Dalam kasus tersebut, pihak Satreskrim Polrestabes Medan dan Denpom Kodam I Bukit Barisan telah menangkap 5 orang pelaku yakni masing-masing berinisial HS yang merupakan oknum TNI, CJS, MFIH, FA dan F yang merupakan warga sipil. Dalam kasus tersebut polisi masih memburu 7 pelaku lainnya.

Di hadapan petugas, keempat pelaku sipil mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama di dua lokasi yang berbeda yakni di rumah kediaman pelaku HS yang merupakan oknum anggota TNI dan di kandang lembu yang juga milik oknum anggota TNI itu.
 
Dari keterangan keempat pelaku, mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban atas perintah pelaku HS dan diupah dengan membeli narkoba jenis sabu.

2. Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada minggu 8 Desember 2024 di kawasan Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu korban dijemput paksa oleh salah satu pelaku berinisial CJS dan membawanya ke rumah pelaku HS.

Sesampainya di rumah HS, korban kemudian diikat dan dianiaya oleh keempat pelaku yakni HS, MFIH, FA dan F dengan menggunakan selang, balok kayu, dan senjata tajam jenis parang. Selain itu, para pelaku kemudian membawa korban ke kandang lembu dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum jasad korban dibuang di sebuah sumur tua di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
"Tersangka CJS berperan menjemput paksa korban dari Gang Damai menuju rumah tersangka pertama HS. Kemudian MFIH, dengan peran memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban dengan sebilah parang panjang. Lalu tersangka FA, memukul badan korban bagaian dada secara berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Tersangka F, peranannya melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan dan selang," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (7/1/2025).

 

3. Barang Bukti
 
Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni, satu buah balik kayu, selang air dan sebilah senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban hingga tewas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan, sedangkan tersangka HS yang merupakan oknum anggota TNI ditahan di Denpom Kodam I Bukit Barisan.
 
Terhadap kelima tersangka terancam akan dikenakan Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan yang ancaman hukuman 15 tahun penjara atau paling berat penjara seumur hidup.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement