Selain diberikan pakaian, tersangka juga memberikan imbalan uang Rp20.000 dan Rp30.000 kepada para korban, usai melampiaskan nafsu birahinya. Dugaan nafsu birahi itu membuat pelaku sampai tega mencabuli salah satu korban di kantornya, dengan rayuan dibelikan baju.
"Motifnya karena nafsu birahi. Kami akan melakukan koordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka, termasuk untuk penanganan psikologi korban," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial RBS, 63 tahun, warga Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dipolisikan. Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap dua anak asal Kecamatan Lowokwaru, berinisial ARR, dan AA, 17, yang menjadi sasaran birahi RBS.
Ia mengalami pencabulan tak hanya di satu tempat. Bahkan para korban kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh di tempat umum, bahkan di sebuah gedung serbaguna, tak jauh dari lokasi korban tinggal. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)