Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sadis, Pria Ini Bunuh Istri Gegara Dilarang Pakai Narkoba

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Minggu, 12 Januari 2025 |04:02 WIB
Sadis, Pria Ini Bunuh Istri Gegara Dilarang Pakai Narkoba
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau. Di mana, seorang suami bernama Rico Rikardo (37) tega membunuh istrinya, Dewi Marlina (40).

Dari hasil interogasi, pelaku yang sudah berhasil ditangkap terungkap bahwa alasan Rico Rikardo membunuh istrinya karena dilarang memakai narkoba.

"Korban dianiaya hingga tewas. Penyebabnya karena korban meminta suaminya agar tidak mengonsumsi narkoba lagi," kata Kapolsek Mandau AKP Primadona, Sabtu (11/1/2025).

Kapolsek Mandau, AKP Primadona, mengatakan kasus pembunuhan terjadi Rabu malam, 8 Januari 2025, di rumah pasangan tersebut di Jalan Karya KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dia mengungkapkan, kekerasan ini bermula ketika korban melarang pelaku untuk menggunakan narkotika jenis sabu. "Hal tersebut memicu cekcok antara keduanya yang berujung pada penganiayaan," tegasnya.

 

Saksi mata menyebut anak pelaku, pada malam kejadian melihat pelaku sedang dalam keadaan emosional dan berkonflik dengan korban. Saksi yang ada kejadian yang merasa ketakutan segera menghubungi seorang teman dan memberitahukan situasi yang terjadi di rumah tersebut.

Beberapa jam kemudian, keluarga pelaku datang untuk mengonfirmasi keadaan korban dan mendapati bahwa korban sudah meninggal.

"Menurut keterangan saksi, RF, anak pelaku, pada malam kejadian melihat pelaku melihat pertengkaran hebat antar kedunya. Kemudian, saksi meminta bantuan.  Beberapa jam kemudian, keluarga datang untuk mengonfirmasi keadaan korban dan mendapati bahwa korban sudah meninggal," imbuhnya.

Berdasarkan hasil introgasi, orban tewas dipukul dan dintendang dan dicekik. Polisi yang mendapat laporan kemudian berhasil mencari keberadaan tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku setelah sempat kabur. Pelaku mengaku bahwa pada malam kejadian, setelah menggunakan narkotika, ia terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada penganiayaan. Pelaku memukul korban dan melakukan tindakan kekerasan lainnya di kamar tidur selama sekitar dua jam," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selimut, pakaian korban, dan alat hisap narkotika.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement