LAMPUNG TIMUR - Polisi menetapkan ibu rumah tangga di Lampung Timur yang tega menghabisi putri kandungnya sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka untuk pelaku bernama Uni Dasifa tersebut setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.
"Hari ini, ibu rumah tangga yang melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan cara membacok kepalanya dua kali, telah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Umi, Minggu (12/1/2025).
"Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur. Pada kasus ini dimana dua alat bukti telah terpenuhi sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Umi menuturkan, meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Umi Dasifa belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Tersangka UD masih menjalani perawatan di rumah sakit. Jadi yang bersangkutan belum dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang ibu berusaha mengakhiri hidupnya usai membunuh bayinya dengan golok. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (11/1) pagi.
Umi nekat melakukan perbuatan tersebut karena depresi berat lantaran suami yang jarang pulang dan ingin menikah lagi.
(Awaludin)