Dari hasil introgasi ke 3 tersangka, mengaku bahwa menerima sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama I. Selanjutnya mereka di perintahkan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang laki laki yang bernama SH (35).
"Selanjutnya dilakukanlah penyemaran oleh petugas dan disepakati transaksi di sekitaran Masjid Raya Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Sekira pukul 17.00 WIB datanglah seorang laki-laki menggunakan satu unit mobil innova warna hitam BM 1449 AAE dan langsung tim amankan saat di introgasi laki-lakin tersebut yang bernama SH dan mengaku di perintah oleh IW (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut. Dari keterangan mereka diperoleh bahwa narkoba tersebut berasal dari negera tetangga kita," pungkasnya.
(Awaludin)