LUBUKLINGGAU - Lingga Febri Yansyah (24), ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan pencurian uang dalam brankas senilai Rp 51 juta di rumah Essy (50) yang berada di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawam membenarkan penangkapan pelaku pencurian brankas milik korban Essy yang tidak lain adalah tante pelaku sendiri.
“Pelaku ini keponakan dari korban dan saat melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban," kata Bobby, Rabu (8/1/2025).
Setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai dan mengambil speaker aktif.
“Pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan, hingga akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Lubuklinggau,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 62.700.000 dengan rincian pelaku telah mengondol uang tunai dalam brankas senilai Rp 51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mic dan 1 brankas kecil.