Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Uang Judol, PT AJP Ditetapkan Jadi Tersangka Korporasi 

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |11:58 WIB
Terima Uang Judol, PT AJP Ditetapkan Jadi Tersangka Korporasi 
Bareskrim Polri ungkap TPPU Judi Online (foto: Okezone/Riana)
A
A
A

JAKARTA - PT AJP selaku pengelola Hotel Aruss Semarang ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa PT AJP telah berdiri sejak 2007 dan bergerak di bidang properti. Namun, kata Helfi, dalam periode 2020 hingga 2022, pihaknya menerima laporan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang masuk ke PT AJP.

"Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dan tempus 2020 sampai dengan 2022, itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).

Kemudian berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa PT AJP menggunakan uang dari FH selaku komisaris perusahaan tersebut, untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

"Kita lakukan upaya paksa, diantaranya yaitu penyitaan terhadap aset tersebut dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH yang tadi kami sampaikan maupun korporasi," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement