JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita sebanyak Rp103,2 miliar uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus judi online (judol).
Uang tersebut merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang menggunakan uangnya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
"Yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir, dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," sambungnya.