Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait TPPU Judol, Nilainya Capai Rp72 Miliar

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 06 Januari 2025 |14:20 WIB
Bareskrim Blokir 17 Rekening Terkait TPPU Judol, Nilainya Capai Rp72 Miliar
Bareskrim Polri Rilis Kasus TPPU Judi Online. Foto: Okezone/Riana Rizkia.
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal judi online (judol).

Awalnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol.

"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar)," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (6/1/2025).

Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberatasan perjudian online dan tindakan pendana pencucian uang," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement