Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek 70 Titik Pengeboran Minyak Ilegal, Tangkap 2 Pelaku dan Sita 12 Jerigen Minyak Mentah

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2025 |04:05 WIB
Polisi Gerebek 70 Titik Pengeboran Minyak Ilegal, Tangkap 2 Pelaku dan Sita 12 Jerigen Minyak Mentah
Polisi gerebek Pengeboran Minyak Ilegal (foto: dok ist)
A
A
A

MUSI RAWAS - Sebanyak 70 titik sumur praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling) yang berada di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis 16 Januari 2025, berhasil dibongkar oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan adanya pengerbekan lokasi ilegal drilling yang berada di daerah Lakitan, tepatnya di Desa Sungai Pinang, dan berhasil mengamankan dua tersangka ilegal driling yakni, Arafik (56), dan Arjuno (57), keduanya warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Iya benar kita melalui Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang," kata Ryan, Sabtu (18/1/2025).

Ditambahkan Ryam, pengungkapan praktek ilegal driling, sekaligus penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025.

Pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi warga adanya praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Berdasarkan informasi tersebut, dipimpin langsung, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda serta Tim Landak Satreskrim Polres Mura, meluncur ke TKP..

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement