Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menteri PPPA Ungkap Penyebab Anak Bunuh Sekuriti di Bogor

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Minggu, 19 Januari 2025 |12:27 WIB
Menteri PPPA Ungkap Penyebab Anak Bunuh Sekuriti di Bogor
Menteri PPPA Ungkap Penyebab Anak Bunuh Sekuriti di Bogor
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menanggapi seorang anak majikan yang membunuh sekuriti rumahnya di Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial A itu kini sudah ditahan polisi di Mapolresta Bogor Kota.

Arifah mengatakan bahwa salah satu faktor seorang anak bisa dan berani melakukan pembunuhan adalah pola asuh dalam keluarga.

"Ini satu dari beberapa kasus yang kami lihat secara langsung kami melihat bahwa salah satu penyebabnya adalah pola asuh dalam keluarga," kata Arifah dikutip, Minggu (19/1/2025).

Faktor lainnya, kata Arifah, adalah pengaruh media sosial. Menurutnya orang tua juga ikut memperhatikan anaknya agar bijak menggunakan gadget.

"Yang kedua adalah pengaruh medsos yang tidak bisa menggunakan gadget secara bijak," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang sekuriti berinisial S, ditemukan tewas bersimbah darah di wilayah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Jumat 17 Januari 2025.

Adapun korban ditemukan sudah dengan kondisi bersimbah darah di dalam pos sekuriti rumah mewah yang dijaganya sekira pukul 04.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan bergegas menuju lokasi kejadian.

Polisi pun menetapkan anak majikan sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka juga sempat menjalani tes urin dan hasilnya positif menggunakan tembakau sintetis.

Polisi mengungkap motif sementara anak majikan yang membunuh sekuriti rumahnya di Kota Bogor karena sakit hati. Pegawai di rumah tersebut termasuk korban kerap mengadu ke ibu tersangka.

"Motifnya sakit hati, karena semua pembantunya, sopir, sama sekuriti itu sering laporin pelaku ini ke orangtuanya," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi.

 

Dari situ, tersangka berinisial A (26) mengaku sering kali dimarahi oleh sang ibu yang membuatnya sakit hati salah satunya kepada korban yakni S.

"Sehingga pelaku suka dimarahin sama orang tuanya karena pulang malam, dia sakit hati," jelasnya.

Untuk sementara, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Tetapi, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan ada tidaknya unsur perencanaan oleh tersangka.

"Kita masih ikutin dari laporan dulu ya. Nanti kalau perkembangannya mungkin bisa ke arah situ berencana," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement