Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Dipanggil Prabowo, Menteri KKP Tegaskan Sertifikat di Laut Tangerang Ilegal

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |17:47 WIB
Usai Dipanggil Prabowo, Menteri KKP Tegaskan Sertifikat di Laut Tangerang Ilegal
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak boleh ada sertifikat di atas laut. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut pagar laut di Tangerang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

“(SHM dan SHGB) ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi, kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” tambah dia.

Kendati ia tak menjelaskan secara detail bisa keluarnya SHGB ataupun SHM di atas laut. Pihaknya hanya menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di pesisir laut Kabupaten Tangerang dan Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.

“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki SHGB dan SHM. "Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron, Senin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement