Kemudian Polri juga menetapkan empat tersangka selaku pengelola website Agen138, yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang ketiga, kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Arus. Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO," katanya.
"Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW. Dari ketiga pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )