Dalam penangkapan ini, Seno menambahkan, ada satu sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis golok disita sebagai barang bukti beserta barang bukti lainnya.
Seno menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di Kabupaten Bekasi.
"Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di Kabupaten Bekasi. Jadi bagi pelaku kejahatan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar menjamin keselamatan dan keamanan warga Bekasi," tegas Seno.
Dalam kejadian ini, ada satu tersangka yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan (DPO) oleh polisi. Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)