BEKASI - Dua pelaku begal berinisial TAB (19) dan RAB (17) yang bacok seorang kakek 60 tahun di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dilumpuhkan polisi. Pelaku TAB harus mendapatkan 'hadiah' timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, aksi begal ini sempat viral di media sosial (medsos). Peristiwanya sendiri terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
"Tersangka ditangkap ada dua orang. Pada saat polisi melakukan penangkapan salah satu melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas," kata Mustofa di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/1/2025).
Dalam menjalankan aksinya, Mustofa menyebut, pelaku ini tak segan-segan untuk membacok korban jika melawan. Terakhir mereka melakukan pembacokan terhadap seorang kake berinisial S (60) di wilayah Kecamatan Setu.
"Pada saat melakukan aksi nya mereka tak segan mengancam kepada korban hingga penganiayaan menggunakan (golok), terakhir mereka membacok seorang kakek-kakek di Setu," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua remaja ini sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Setu.
"Dua remaja ini memang juga sudah melakukan nya 6 TKP. Jadi memang yang bersangkutan sepesialis curas," jelasnya.