Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan KKP hanya memeriksa dari aspek administratif. Ia pun mengaku senang bila Komisi IV DPR RI telah sepakat merevisi UU Kelautan.
Kesepakatan itu, tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Menteri KKP. Ia senang bila UU Kelautan direvisi dengan metode omnibus.
"Menurut saya ini menjadi sangat bagus sekali, sangat baik. dan saya senang sekali kalau begitu, berarti laut ini memang betul-betul laut seperti dalam kebijakan KKP soal ekologi dan ekonomi diseimbangkan. Ini kan sebetulnya tekanan ekonomi, sisi lain ada ekologi juga yang harus dijaga," tandasnya.
(Arief Setyadi )