“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi, lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukan terjadi sedimentasi, bisa jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jika dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, wilayah ini memang sudah masuk dalam perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang saat ini masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada di atas laut itu itu tempat di atas, kalau kita lihat di RTRW Provinsi Banten yang keluar di tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )