JAKARTA - Polemik pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tomohon pada 22 Maret 2024 terus menjadi perhatian. Untuk diketahui, Wali Kota Tomohon yang juga petahana Caroll Joram Azarias Senduk diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait batas waktu penggantian pejabat menjelang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Kasus tersebut sementara ini dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuntutan agar pasangan calon petahana didiskualifikasi dan Pilkada Kota Tomohon dilaksanakan ulang (PSU). Publik pun menanti keputusan MK untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam proses Pilkada 2024, mengingat pelanggaran yang diduga dilakukan oleh petahana dianggap mencederai integritas demokrasi.
Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi momen krusial, tidak hanya bagi hasil Pilkada Kota Tomohon, tetapi juga sebagai preseden penting bagi penegakan hukum dalam Pilkada di Indonesia.
Dalam gugatannya, pemohon menegaskan tindakan pelantikan tersebut sudah seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada berlangsung.
Dalih yang disampaikan oleh pihak termohon dan petahana menyebutkan pelantikan tersebut dilakukan tanpa disengaja karena mereka baru menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 29 Maret 2024, yang menjelaskan larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Namun, penggugat membantah keras dalih tersebut dan menilai alasan tersebut sangat tidak berdasar.
"Aturan hukum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur penggantian pejabat hanya dapat dilakukan lebih dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri," ujar Kuasa hukum penggugat, Heivy Mariska Agustina Mandang, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).