Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural

Awaludin , Jurnalis-Senin, 20 Januari 2025 |21:37 WIB
Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural
Pemilu (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menggelar Talk About Democracy dengan tajuk Gelanggang Demokrasi Pasca Penghapusan Presidential Threshold (PT), pada Senin (20/1/2025). Kegiatan itu dihadiri puluhan peserta dari berbagai pegiat pemilu dan mahasiswa.

Direktur BSNPG Partai Golkar, Sanusi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah punya kekuatan hukum final dan mengikat (final and binding), namun meskipun demikian harus ada rekayasa politik berkaitan dengan norma-norma biar tidak ada dominasi parpol tertentu dalam kolisi.

"Biar tidak ada koalisi yang dominan, harus memuat asas keadilan, misalnya nanti ada batasan maksimal terdiri dari berapa parpol dalam satu koalisi. Agar tidak ada koalisi gemuk dan kecil," ujar Sanusi dalam keterangannya.

Menurutnya saat partai Golkar membentuk tim untuk merumuskan hasil putusan MK yang nanti rumusan ini akan dibawa dan diajukan ke DPR agar dibahas dengan semua fraksi partai.

"Misalnya nanti ada Omnibus Pemilu yang memuat aturan secara komprehensif baik dari dari pemilu presiden, pileg, dan pemilukada," terangnya. 

Sementara itu, Anggota Badan Saksi PPP, Su'udi menyebut, penghapusan ambang batas 20% dalam pemilu presiden menjadi angin segar untuk menuju demokrasi lebih baik.

"Kran demokrasi lebih terbuka, dan sangat memungkinkan bagi partai-partai untuk bisa mencalonkan kader terbaiknya ikut dalam kontestasi pilpres 2029 mendatang," ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement