JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung menahan Paulus Tannos setelah ia tiba di Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
"Seperti biasa kalau menurut saya, sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin (contohnya), juga itu begitu pulang ya kita langsung melakukan proses penahanan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (30/1/2025).
Tessa menjelaskan, salah satu persyaratan agar Indonesia bisa mengekstradisi yang bersangkutan berupa jaminan untuk segera disidangkan. Menurutnya, penahanan merupakan langkah awal menyeret Paulus Tannos ke ruang sidang.
"Tentunya salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa lah," ujarnya.
Dalam menjamin menyidangkan buronan kasus korupsi e-KTP itu, Tessa menyatakan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Intinya adalah, begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan," ucapnya.
Buron kakap KPK kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos telah ditangkap. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Demikian diutarakan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti. Mulanya, ia menyebutkan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024.
Selanjutnya, pada 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan kabar bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh pihak Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat 24 Januari 2025.
(Arief Setyadi )