Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tante yang Siksa Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan, Terancam 5 Tahun Perjara

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2025 |16:25 WIB
Tante yang Siksa Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan, Terancam 5 Tahun Perjara
Tante yang siksa keponakannya hingga patah kaki
A
A
A

NIAS SELATAN - Seorang Tante berinisial D (18) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya yakni bocah perempuan NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara terancam hukuman lima tahun penjara. 

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan D umur 18 tahun yang merupakan Tante kandung korban terancam hukuman 5 tahun.

"5 Tahun (ancaman hukuman)," kata Ferry saat dihubungi Okezone, Kamis (30/1/2025).

Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil visum (luka luar) di tubuh korban dan berkesesuaian dengan keterangan korban.

"Penetapan tersangka D berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban," ungkap Kapolres.

Awalnya kasus ini mencuat ke publik, usai anak itu mencoba kabur dari rumah keluarganya tersebut lantaran sudah tak tahan atas penyiksaan. Dan ditengah perjalanannya ia bertemu dengan seorang warga dan menceritakan kondisi pilunya. Ceritanya itupun diunggah di Facebook dan viral.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement